Jakarta, Radar Keadilan – Prinsip presumptio iustae causa tidak dapat dijadikan alasan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk mengesampingkan kewajiban melakukan pemeriksaan mendalam serta klarifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Asas tersebut sekadar memberikan praduga keabsahan formal, bukan pembenaran untuk menghentikan pengujian substansi dokumen yang diajukan.
Pakar hukum tata negara sekaligus ahli hukum administrasi negara, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, menegaskan hal tersebut ketika menguraikan kerangka hukum penerapan asas praduga keabsahan produk instansi negara dalam proses verifikasi berkas pencalonan kepala negara.
Ia menilai penafsiran yang menganggap adanya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pemberhentian pemeriksaan justru menyimpang dari hakikat asas hukum administrasi itu sendiri.
“Presumptio iustae causa adalah titik awal pemeriksaan, bukan titik akhir pemeriksaan,” tegas Prof. Aslam.
Asas presumptio iustae causa pada hakikatnya memberikan praduga bahwa keputusan atau dokumen yang diterbitkan oleh lembaga berwenang adalah sah hingga terbukti sebaliknya.
Namun praduga keabsahan formal ini tidak sama dengan pengakuan kebenaran mutlak atas segala isi yang tercantum di dalamnya.
Dokumen yang dikeluarkan instansi berwenang memang patut dihormati, tetap harus diuji kesesuaiannya dengan syarat hukum, relevansinya, konsistensinya dengan data lain, serta kesesuaian substansinya dengan persyaratan pencalonan.
KPU tidak boleh berhenti hanya pada pertanyaan apakah dokumen berasal dari instansi yang berwenang. Pemeriksaan wajib berlanjut memastikan isi dokumen benar, relevan, akurat, serta tidak mengandung hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Jika terdapat keraguan objektif, ketidaksesuaian, atau informasi yang belum jelas, klarifikasi bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga penerbit, melainkan pelaksanaan kewajiban kecermatan dan kehati-hatian penyelenggara pemilu.
“Semakin tinggi konsekuensi konstitusional dari suatu keputusan administratif, semakin tinggi pula tuntutan kehati-hatian terhadap proses yang melahirkannya,” ujarnya.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan istimewa karena menyangkut hak politik seluruh rakyat serta legitimasi kekuasaan tertinggi negara.









