Jakarta, Radar Keadilan – Di tengah maraknya peningkatan aktivitas keagamaan di tengah masyarakat Indonesia, sebuah fenomena yang mengkhawatirkan justru semakin terlihat jelas: praktik korupsi di lingkungan birokrasi dan pemerintahan terus meningkat dan bahkan perlahan dianggap sebagai hal yang lumrah.
Mengapa nilai-nilai luhur budaya dan kearifan lokal yang sejak lama menjadi jati diri bangsa, semakin memudar ketika seseorang memegang kekuasaan publik?
Pertanyaan mendasar ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam sebuah refleksi mendalam mengenai hubungan antara warisan moral bangsa dan krisis etika yang sedang melanda negeri.
Indonesia dibangun di atas keberagaman kearifan lokal yang kaya dan beragam. Masyarakat Jawa menjunjung tinggi prinsip mikul duwur, mendem jero, unggah-ungguh, tepa selira, dan gotong royong. Orang Minangkabau memegang teguh filosofi dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang.
Suku Bugis menjaga nilai kehormatan siri’ na pacce, masyarakat Bali berpedoman pada Tri Hita Karana, sementara warga Maluku hidup dalam semangat pela gandong, semuanya mengajarkan kejujuran, kebersamaan, dan tanggung jawab moral. Nilai-nilai inilah yang kemudian dirumuskan menjadi dasar berdirinya bangsa dan negara berdasarkan Pancasila.
Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak orang yang tumbuh dalam lingkungan menjunjung tinggi budi pekerti, justru mengubah perilaku secara drastis setelah menduduki jabatan publik. Di lingkungan komunitas tradisional, pelanggaran norma langsung disambut sanksi sosial yang kuat.
Di ruang birokrasi modern, hubungan sosial berubah menjadi tidak pribadi, jarak antara pelaku dan pihak yang dirugikan semakin jauh, sehingga kerugian yang ditimbulkan terasa tidak nyata bagi pelakunya.
“Korupsi di lingkungan birokrasi terasa lebih mudah dilakukan karena korban yang dirugikan tidak hadir secara langsung di depan mata. Sementara itu, uang negara yang diambil dirasakan manfaatnya secara langsung,” ujar Komaruddin.








