Ratusan Juta Rupiah Diselamatkan ! Kejari OKI Tetapkan Enam Tersangka Korupsi

Dua Kasus Besar, Bukti Komitmen Berantas Korupsi di Ogan Komering Ilir

Berita, HUKUM, KORUPSI, OKI2237 Dilihat

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mengungkap dua kasus korupsi besar, dengan total kerugian negara mencapai Rp748.340.000. Selasa (24/6/2025), enam tersangka resmi ditahan setelah tahap II penyerahan barang bukti.

Kasus Pertama: Dana Hibah Panwaslu OKI (2017-2018)

Dua mantan anggota Panwaslu OKI, Hadi Irawan, SH., MH (46) dan Ihsan Hamidi S.Pd., M.Pd (51), kini menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp535.500.000.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caption: Rp748.340.000 ! Barang bukti uang tunai hasil pengungkapan dua kasus korupsi di Ogan Komering Ilir, diserahkan Kejari OKI. Enam tersangka kini resmi ditahan./radarkeadilan.com

Kasus Kedua: Penyalahgunaan Anggaran Dispora OKI (2022)

Baca Juga :  Diduga Kebakaran Sumur Minyak di Lahan Ilegal Kembali Terjadi PT Hindoli