Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mengungkap dua kasus korupsi besar, dengan total kerugian negara mencapai Rp748.340.000. Selasa (24/6/2025), enam tersangka resmi ditahan setelah tahap II penyerahan barang bukti.
Kasus Pertama: Dana Hibah Panwaslu OKI (2017-2018)
Dua mantan anggota Panwaslu OKI, Hadi Irawan, SH., MH (46) dan Ihsan Hamidi S.Pd., M.Pd (51), kini menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp535.500.000.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.