Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Keberanian jaringan peredaran narkotika untuk mengemas barang haram secara cermat guna mengelabui pengawasan aparat kembali terbongkar.
Polres Ogan Komering Ilir di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil meruntuhkan jalur peredaran sabu yang beroperasi secara terstruktur dan terorganisir di wilayah Kecamatan Air Sugihan.
Pengungkapan ini mengungkapkan modus penyimpanan yang tak terduga, sekaligus memastikan terputusnya pasokan narkotika yang menyebar hingga ke lingkungan masyarakat setempat.
Peristiwa itu terjadi secara pasti pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Berangkat dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melancarkan penggerebekan ke sebuah kediaman warga di Desa Bukit Batu, Dusun Sungai Baung.
Di lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AB, berusia 53 tahun, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar utama.
Hasil penggeledahan yang dilakukan secara teliti mengungkapkan fakta yang mengejutkan: petugas menemukan satu dompet berwarna hitam beserta satu tas selempang berwarna senada yang menyimpan sejumlah besar paket sabu. Yang paling mencolok, seluruh barang bukti telah dikemas dan dikelompokkan secara rapi berdasarkan besaran harga jualnya.
Di dalam dompet hitam, terdapat satu wadah krim mandi berwarna merah yang dijadikan tempat penyimpanan utama, berisi paket-paket sabu yang telah dibagi ke dalam lima kategori harga, yaitu Rp50.000, Rp70.000, Rp100.000, Rp150.000, hingga Rp200.000. Setiap bungkus terbuat dari plastik bening dan telah diberi tanda khusus sesuai nilai jual yang ditetapkan.
Penemuan serupa juga ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka, sehingga secara keseluruhan berhasil disita sebanyak 76 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 76 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka dengan tegas mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik pribadinya dan telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Air Sugihan serta daerah sekitarnya.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa cara pengemasan yang teratur menandakan adanya sistem pendistribusian yang telah berjalan dengan terencana.













