Jakarta, Radar Keadilan – Polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) memuncak setelah Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari beserta sejumlah anggota.
Pemberhentian ini bermula dari usulan Firdaus agar Dewan Pers mempercayakan penyelenggaraan Hari Pers Nasional tahun 2027 kepada SMSI secara bergilir bersama konstituen lain Dewan Pers.
Usulan ini dinilai melampaui kewenangan oleh pihak PWI, namun justru memicu perdebatan luas mengenai kewenangan Dewan Kehormatan dan kesetaraan antar-organisasi pers di Indonesia.
Berdasarkan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, serta Kode Perilaku Wartawan PWI, Dewan Kehormatan memang memiliki wewenang menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, dan merekomendasikan sanksi terhadap anggota yang dinilai melanggar ketentuan organisasi.
Namun prosedur tersebut mewajibkan adanya pengaduan, pemeriksaan, serta pemberian hak membela diri secara sah sebelum keputusan dijatuhkan.
Secara prosedur, Pasal 21 Kode Perilaku Wartawan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan bersifat rekomendasi yang disampaikan kepada Pengurus Pusat PWI untuk kemudian ditindaklanjuti.
Terkait hal ini, muncul sejumlah pertanyaan mendasar: apakah Firdaus telah dipanggil dan diberikan kesempatan membela diri dalam sidang etik secara tertulis?
Apakah keputusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengurus Pusat PWI atau Pleno Diperluas? Dan apakah sebuah usulan penyelenggaraan kegiatan masuk dalam kategori pelanggaran etik atau sekadar perbedaan pandangan organisasi?
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa alasan pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113/2026 yang menetapkan HPN sebagai program strategis PWI.
Padahal secara hukum dan historis, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 5 Tahun 1985 sebagai hari nasional bagi seluruh insan pers Indonesia — bukan hak eksklusif satu organisasi profesi tertentu.
Wartawan senior sekaligus Dewan Penasihat PWI Maluku, Petrus Oratmangun, menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan yang juga harus berlaku di antara sesama organisasi pers.









