Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi pengamanan yang dilaksanakan secara terarah dan rahasia.
Penggagalan peredaran barang haram itu terjadi pada dini hari Kamis, 18 Juni 2026, di wilayah Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Pengungkapan bermula dari hasil pengumpulan data dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial MS, 61 tahun, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) yang berprofesi sebagai buruh.
Saat digeledah, petugas menemukan satu tas selempang berwarna hitam milik tersangka yang menyimpan sejumlah paket tablet diduga ekstasi.

Barang bukti yang diamankan berjumlah 1.000 butir tablet, terbagi menjadi delapan bungkus plastik berisi 797 butir berwarna merah muda dengan berat bruto 307 gram, serta dua bungkus plastik berisi 203 butir dengan berat bruto 65 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp800.000, dan sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan serta mendistribusikan narkotika.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.









