Pemohon menemukan perubahan signifikan pada bentuk, fungsi, dan aliran sungai-sungai tersebut.
Perubahan ini diduga kuat berakar pada pembuatan parit di sekitar aliran air serta penanaman kelapa sawit yang menjorok hingga ke bibir sungai, yang berdampak langsung pada kerugian materil maupun immateril bagi pengelola sungai.
“Namun, dalam pelaksanaannya, para pemohon mendapati kondisi sungai-sungai tersebut telah mengalami banyak perubahan bentuk, fungsi, serta alirannya,” jelas Zulfatah.
Karena persoalan ini belum menemui titik terang, LKBH Muba meminta pimpinan DPRD Musi Banyuasin segera menindaklanjuti permohonan RDP tersebut dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk kedua perusahaan yang bersangkutan.
“Kami berharap DPRD Muba dapat memfasilitasi untuk mencari penyelesaian permasalahan ini, karena hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat selaku pemenang lelang sungai,” harapnya.
Pihak LKBH Muba tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ditemukan jalan keluar yang memuaskan. Surat permohonan ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Musi Banyuasin serta kepada awak media untuk diketahui publik. (*/Andrian)




