Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan miliknya dan siap untuk diedarkan kepada pembeli.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMax, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta kotak vape yang digunakan sebagai sarana penyembunyian barang haram tersebut.
Modus operandi ini menunjukkan upaya tersangka untuk menyamarkan barang bukti guna menghindari deteksi aparat.
Atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelakunya dengan hukuman berat, maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan bahwa segala upaya penyembunyian barang bukti, sekecil apa pun dan secerdik apa pun modusnya, tidak akan mampu mengelabui kewaspadaan dan ketelitian petugas.
“Modus penyimpanan dalam kotak vape ini tidak mengelabui petugas. Kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh, teliti, dan berdasarkan prosedur hukum, sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan dengan sempurna,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika untuk beroperasi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat dan waktu yang aman bagi pelaku narkoba di Lubuk Linggau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan kasus secara berkelanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan di atasnya hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemberantasan narkoba yang dicanangkan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. Polda Sumsel tidak akan pernah memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika, di mana pun lokasinya,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang terkait dengan tersangka.
Proses pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum juga terus berjalan guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan maksimal.
Keberhasilan operasi ini kembali membuktikan ketajaman intuisi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika.
Bahkan di lokasi-lokasi yang dianggap tertutup sekalipun, serta dengan modus penyembunyian yang terus berkembang, peredaran narkoba tetap akan terdeteksi dan digerebek. Polda Sumatera Selatan tetap berdiri tegak di garis depan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika tanpa kompromi. (*/Red)







