Sentuhan Empati Pemkab OKI: Santunan Kematian untuk Keluarga Kurang Mampu

Program Pro-Rakyat Diluncurkan, Bukti Nyata Kepedulian di Tengah Duka

Spread the love
         
 
  
                 
   

Untuk mengakses bantuan ini, warga perlu mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen penting.

Persyaratan tersebut meliputi surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa, surat keterangan kematian dari Disdukcapil, serta salinan Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum/almarhumah.

Penting untuk dicatat, pengajuan santunan harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari setelah kejadian.

Program ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk dukungan finansial, tetapi juga sebagai upaya untuk mempercepat proses administrasi kependudukan di Dinas Sosial dan Disdukcapil Kabupaten OKI.

Dengan adanya program ini, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi. (Red)

banner"300x300"title"300x300"