Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Andri Yogama mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 secara tepat waktu.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah menyerahkan LKPD tepat pada waktunya,” Ujar Andri.
Selanjutnya Andri mengatakan Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah
“Paling lambat di Bulan Mei kita akan menyerahkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023,” Jelasnya. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI



