Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Ia juga menyebutkan nama dua rekannya, berinisial RM dan MA, yang telah lebih dulu ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman atas perbuatan yang sama.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon seluler jenis Samsung A4E berwarna hitam.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres OKI untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan ketenangan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Hukuman berat mengancam pelaku, sementara penyidikan masih berjalan guna mengungkap seluruh fakta perkara secara tuntas.
Kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajibkan.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada kejahatan yang dapat lolos dari jangkauan hukum, sekalipun pelaku berusaha bersembunyi dalam waktu yang cukup lama. (*/HMS Polres OKI/HS)







