Palembang, RK.com – Dalam aksi yang digelar oleh PW GNPK-RI bersama DPD GRIB Jaya Sumsel di depan halaman kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis (14/12/2023), dimana DPC GRIB Jaya Kabupaten Ogan Ilir menyatakan siap untuk melengkapi berkas tuntutan aksi Kabupaten Ogan Ilir guna untuk membantu proses hukum yang berlaku.
Dalam jumpa pers dengan awak media, Robert (Macan) Ali selaku Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan
“Alhamdulillah, Aksi di depan halaman kantor HAKORDIA 2023 bersama PW GNPK-RI Sumatera Selatan berjalan dengan lancar dan sukses. Dimana untuk menindak lanjuti, penyampaian dari pihak Kejaksaan Tinggi yaitu Bapak Bapak Azwar Hamid, SH., MH selaku perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yang meminta untuk melengkapi berkas dengan segera untuk dilakukan proses hukum dan masukan secara SOP dulu. Setelah musyawarah bersama PW GNPK-RI Sumatera Selatan, DPC GRIB Jaya Kabupaten bersedia dan siap untuk melengkapi berkas nya. Di samping itu juga kita akan melaporkan nya juga ke Bapak Panca Wijaya Akbar, SH selaku Bupati Kabupaten Ogan Ilir sebagai wujud kami dalam berpartisipasi membantu dan mewujudkan program – program “Ogan Ilir Bangkit,” bebernya, Jum’at (15/12/2023).
Disisi lain Kemal yang merupakan salah satu Anggota DPC GRIB Jaya Ogan Ilir juga menyampaikan bahwa GRIB Jaya akan segera melengkapi berkas dan melaporkan kepada Bupati Ogan Ilir.
“Alhamdulillah, aksi berjalan dengan lancar. Kami dari DPC GRIB JAYA Ogan Ilir akan fokus untuk melengkapi berkas bukti secepatnya. Insyallah, Minggu depan kita selesaikan semua nya dan akan menghadap kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan lagi sesuai dengan penyampaiannya. Selain itu, kita juga akan melaporkan juga hal ini kepada Bupati Ogan Ilir sebagai bahan evaluasi menuju Ogan Ilir Bangkit,” ujar Kemal.
Diketahui sebelumnya, dalam tuntutan aksi PW GNPK-RI Sumatera Selatan bersama DPD GRIB Jaya Sumsel dalam rangka memperingati HAKORDIA 2023 ada beberapa instansi dinas Kabupaten Ogan Ilir dengan tuntutan :







