Palembang, Radar Keadilan – Proses persidangan perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang tetap berlangsung pada Senin, 28 September 2026, kendati penasihat hukum terdakwa memilih meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan.
Pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal. Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Pihak Korban, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., yang memuji ketegasan majelis hakim dan jaksa penuntut umum menjaga kelangsungan proses peradilan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah majelis hakim dan penuntut umum yang tetap melanjutkan persidangan. Merujuk pada peraturan perundang-undangan, justru pihak penasihat hukum terdakwa telah dua kali tidak hadir tanpa alasan sah. Jika alasannya telah mengajukan surat permohonan pergantian majelis kepada Ketua PN Palembang, mengapa hal ini baru dipermasalahkan saat sidang?” ujar Jasmadi usai persidangan.
Jasmadi menjelaskan permohonan pergantian majelis hakim belum dapat menghentikan jalannya sidang sebelum adanya penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Perkara ini sebelumnya telah mengalami beberapa kali penundaan, sehingga kelanjutan proses menjadi hal yang mendesak.
Mengenai ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya, Jasmadi menegaskan hak terdakwa tetap terlindungi.
Karena ancaman pidana melebihi lima tahun, Pengadilan Negeri Palembang telah menunjuk penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa, dan hal ini telah disetujui serta ditandatangani oleh yang bersangkutan.
“Terdakwa tetap berhak mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.









