Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir sekira pukul 15:00 WIB, pada hari Selasa (11/6/2024).
“Mendapat laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan memang benar informasi tersebut”, ujar Kanit Iptu Rangga kepada awak media, Jum’at (14/6/2024).
“Saat tiba dilokasi, tim langsung menyergap terduga pelaku berinisial HS (55) warga Dusun III RT.008 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang sedang berada dibawah rumah, begitu melihat anggota tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berusaha melarikan diri,” terang Kanit Rangga.
Anggota Satresnarkoba segera mengejar agar buruan nya tidak dapat melepaskan diri dan menyergapnya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polres Ogan Ilir untuk diperiksa pengembangan nya. (JR)