Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Ogan Ilir

Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Ogan Ilir

Spread the love
Ogan Ilir, Radar Keadilan – Polres Ogan Ilir gencar-gencarnya memberantas peredaran Narkoba yang membuat resah masyarakat di wilayah hukumnya.

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir sekira pukul 15:00 WIB, pada hari Selasa (11/6/2024).

“Mendapat laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan memang benar informasi tersebut”, ujar Kanit Iptu Rangga kepada awak media, Jum’at (14/6/2024).

Segera anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bergerak menuju lokasi di suatu rumah dan mendapatkan pria diduga pelaku yang saat itu berada dibawah rumah dan berusaha melarikan diri.

“Saat tiba dilokasi, tim langsung menyergap terduga pelaku berinisial HS (55) warga Dusun III RT.008 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang sedang berada dibawah rumah, begitu melihat anggota tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berusaha melarikan diri,” terang Kanit Rangga.

Anggota Satresnarkoba segera mengejar agar buruan nya tidak dapat melepaskan diri dan menyergapnya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112.

“Setelah berhasil diamankan dilakukan penggeledahan dan ditemukannya barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Class Mild berisi 2 buah kertas koran berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 1,83 gr, 1 paket narkotika jenis Shabu berat 0.15 gr, 1 buku kertas paper, 1 buah sekop plastik, 1 buah pirek kaca dan 1 buah jarum,” ungkap Kanit Rangga kepada awak media.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polres Ogan Ilir untuk diperiksa pengembangan nya. (JR)

Bagikan