Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Ogan Ilir

Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Ogan Ilir

banner"468x90"title"468x90"

“Saat tiba dilokasi, tim langsung menyergap terduga pelaku berinisial HS (55) warga Dusun III RT.008 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang sedang berada dibawah rumah, begitu melihat anggota tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berusaha melarikan diri,” terang Kanit Rangga.

Anggota Satresnarkoba segera mengejar agar buruan nya tidak dapat melepaskan diri dan menyergapnya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112.

banner"300x250"title"300x250"

“Setelah berhasil diamankan dilakukan penggeledahan dan ditemukannya barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Class Mild berisi 2 buah kertas koran berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 1,83 gr, 1 paket narkotika jenis Shabu berat 0.15 gr, 1 buku kertas paper, 1 buah sekop plastik, 1 buah pirek kaca dan 1 buah jarum,” ungkap Kanit Rangga kepada awak media.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polres Ogan Ilir untuk diperiksa pengembangan nya. (JR)

banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun 2025 – Polres OKI Ungkap Tuntas 15 Kasus Menonjol, Selesaikan 70% Kasus Kriminal