Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Gebrakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI membuahkan hasil manis.
Pendampingan hukum yang intensif berhasil mendongkrak retribusi Pasar Kayuagung hingga mencapai Rp 539 juta.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, mengamankan aset, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, mengungkapkan bahwa sebelumnya tingkat kepatuhan pedagang sangat rendah.
“Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Namun, setelah Kejari OKI turun tangan memberikan pembinaan dan pendampingan, terjadi peningkatan signifikan.
“Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen. Dari hasil ini, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta,” jelas Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11/2025).
Penanganan tunggakan retribusi ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pemanggilan para pedagang untuk diberikan edukasi dan penagihan.












