Palembang, Radar Keadilan – Akses listrik bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi Sumatera Selatan kini semakin dekat terwujud.
Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pemerintah kabupaten terkait, serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB) bersinergi mempercepat proses perizinan dan pembangunan jaringan listrik desa melalui koordinasi strategis yang digelar secara hibrida di Ruang Rapat Balaputeradewa PLN UID S2JB, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri secara daring oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Secara langsung hadir General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar beserta jajaran manajemen, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Koimudin, serta Kepala Bappeda Kabupaten OKI Aidil Azwari.
Program Listrik Desa (Lisdes) PLN tahun 2026 mencakup 118 lokasi di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Sebanyak 98 lokasi ditargetkan selesai dibangun hingga Desember 2026–Maret 2027.
Sementara itu, 20 lokasi masih menghadapi kendala pelaksanaan, di antaranya faktor geografis dan proses perizinan kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 12 lokasi terkendali kondisi aksesibilitas, tiga lokasi berada di kawasan hutan produksi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan lima lokasi di kawasan hutan lindung — satu di Kabupaten OKI serta empat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa akses listrik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
“Pembangunan listrik desa membutuhkan kerja bersama. Kami di Kementerian Kehutanan akan mendukung prosesnya, untuk syarat-syarat yang diperlukan agar dapat diproses dengan segera, sehingga kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan akses listrik dapat segera dipenuhi,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik dukungan tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh persyaratan yang menjadi kewenangan daerah.
“Pemprov Sumsel bersama pemerintah kabupaten siap mengawal dan menuntaskan hal-hal yang menjadi kewenangan daerah. Prinsipnya, kita ingin masyarakat di desa-desa yang belum mendapatkan listrik bisa segera menikmati layanan listrik,” ungkapnya.









