Sinergi Polri dan Warga, Polres Muba Ungkap Kasus Curat di Babat Supat

Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Spread the love
         
 
  
                 
   

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara hingga 9 tahun. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kejahatan sekecil apapun tidak bisa dianggap remeh, apalagi jika dilakukan dengan cara merusak atau membawa kabur barang bernilai tinggi.

Selain mengapresiasi warga, Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan terkunci. Warga juga diimbau untuk segera melapor ke kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Dengan kewaspadaan dan kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” tambah IPTU Hutahean.

Partisipasi Masyarakat Kunci Keamanan

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat kepolisian dapat mempercepat proses pengungkapan tindak pidana.

Kapolres Muba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah, namun partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam keberhasilan menjaga kamtibmas.

Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, diharapkan wilayah Musi Banyuasin akan semakin aman dan kondusif. (*/Desi)