Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi meluncurkan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah untuk Tahun Ajaran 2026.

Langkah strategis ini dijalankan dengan prinsip keterbukaan penuh, guna menjamin seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan bersih, akuntabel, serta terbebas dari segala bentuk praktik kecurangan, pungutan liar, maupun intervensi pihak mana pun.
Kepala BPMP Sumsel, Tajuddin Idris, menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB tahun ini membuka akses seluas-luasnya bagi pengawasan publik, di mana peran media massa dan masyarakat luas menjadi sangat krusial.
Seluruh petunjuk teknis pelaksanaan telah disebarluaskan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja, agar masyarakat turut aktif mengawal setiap tahapan seleksi di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
“SPMB Ramah 2026 dirancang sepenuhnya terbuka dan dapat diawasi. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat dan rekan media untuk memantau langsung jalannya seleksi. Penilaian jalur prestasi akademik kini mengombinasikan nilai rapor sekolah dengan hasil Tes Kemampuan Akademik yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu, kami tetap membuka peluang bagi calon peserta yang memiliki keunggulan di bidang non-akademik, seperti olahraga, seni, kepemimpinan, hingga keaktifan dalam organisasi siswa seperti OSIS maupun OSIM,” ungkap Tajuddin Idris saat acara peluncuran di Palembang.
Penyelenggaraan tahun ini juga berlandaskan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, yang mengatur standar daya tampung per rombongan belajar.
Berdasarkan aturan tersebut, kapasitas maksimal ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk jenjang Sekolah Dasar, 32 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama, dan 36 siswa untuk Sekolah Menengah Atas.

Merespons kondisi demografis dan geografis daerah, pemerintah provinsi memberikan kebijakan relaksasi khusus bagi wilayah padat penduduk maupun daerah perbatasan, seperti kawasan Palembang dan Banyuasin.
Kebijakan ini diterapkan melalui kajian data Dapodik, khususnya bagi wilayah yang dalam radius 15 kilometer tidak tersedia satuan pendidikan lain.







