Ia menekankan bahwa perubahan pola pengelolaan harus dimulai dari peningkatan kesadaran masyarakat.
Pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan praktik yang sangat berbahaya, mengingat gambut yang telah mengering dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.
Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan menurunkan citra daerah.
“Edukasi dan pendampingan menjadi kunci utama. Kita harus memastikan bahwa masyarakat memahami risiko yang ditimbulkan serta mengenalkan metode pengelolaan yang ramah lingkungan dan tetap menguntungkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda Erwin menekankan pentingnya penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPG) yang bersifat operasional dan dapat dijalankan di lapangan.
Ia berharap hasil diskusi ini tidak berhenti sebagai dokumen tertulis semata, melainkan menjadi pedoman yang nyata untuk dilaksanakan.
“Kolaborasi adalah fondasi utama. Melalui kerja sama yang terjalin dengan baik antara pemerintah, peneliti, pelaku usaha, dan warga, pengelolaan gambut di KHG Saleh–Sugihan diharapkan mampu mewujudkan ketahanan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal yang kuat dalam menyusun arah kebijakan yang tepat, sehingga kawasan gambut Banyuasin dapat dikelola secara bijak, bermanfaat bagi kehidupan saat ini, dan tetap lestari untuk masa depan. (*/Sangkut)












