“Saat ini saya belum diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sehingga saya masih sah menjabat sebagai bagian dari majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Afrizal Hady di ruang sidang.
Ketidaksepahaman terkait kewenangan dan keabsahan susunan majelis hakim sempat membuat ketegangan meningkat di ruang persidangan.
Meski demikian, proses persidangan akhirnya tetap berjalan di bawah pimpinan Afrizal Hady, sementara keberatan yang diajukan pihak pembela belum mendapatkan penyelesaian hukum yang memuaskan.
Sengketa ini menjadi sorotan penting dalam menjaga prinsip peradilan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.
Kejelasan kedudukan majelis hakim menjadi syarat mutlak agar setiap putusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral kepada publik. (*/Andrian)









