Tak Sampai 12 Jam Pelaku Pencuri Motor Di Tangkap Polisi

Tak Sampai 12 Jam Pelaku Pencuri Motor Di Tangkap Polisi

Spread the love
         
 
  
                 
   

Sebelumnya, pada hari Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 04:28 WIB, Pelaku telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah warga yang ada di Kelurahan Tanjung Batu.

Menurut keterangan dari Korban, pada hari jum’at pagi, Saat bangun tidur mendapati barang – barang miliknya, berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, 4 (empat) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) unit Iphone, 2 (dua) buah raket sudah hilang.

“Kami menduga Pelaku ini masuk rumah dengan cara mencongkel jendela pak, sebab ada bekas congkelan yang kami temukan di jendela pak,” ungkap Korban.

“Pada saat kami sekeluarga bangun tidur pak, pintu belakang rumah kami dalam keadaan tidak tertutup rapat pak, dan jendela dalam keadaan tidak terkunci, sepada motor, tabung, HP dan barang-barang lain telah dihilang pak, sontak kami sekeluarga hesteris pak, langsung melaporkan kejadian ini Polsek Tanjung Batu Pak,” ungkap salah satu keluarga Korban.

Saat ini Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapsek Tanjung Batu, bersama seluruh barang bukti hasil cuarianya. Pelaku terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (JR/HMS)

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  RPJMD Akomodir Visi OKI Maju Bersama