Dalam insiden tersebut, tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis tombak bermata tiga dengan gagang terbuat dari batang bambu.
Korban sempat berlari menuju lorong permukiman sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dari Kota Palembang.
Penyidik yang menerima laporan melalui nomor LP/78/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang segera mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri pergerakan tersangka.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka berada di wilayah Cilegon, Provinsi Banten.
Tim gabungan Opsnal Polsek Ilir Timur II dan Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran lintas provinsi, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Palembang untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata tajam jenis tombak bermata tiga bergagang bambu, satu kaos berwarna hitam, dan satu jaket berwarna hijau milik tersangka.
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musa Jedi Permana, menegaskan keberhasilan penangkapan sebagai hasil kerja cepat tim penyidik.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat tersangka berhasil kami identifikasi dan ditangkap meskipun sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang menimbulkan korban jiwa. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut serta melengkapi seluruh berkas perkara sebelum segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Seperti yang telah terbukti dalam kasus ini, upaya pelaku untuk melarikan diri bahkan hingga luar provinsi tidak akan menghalangi aparatur kepolisian dalam memberikan keadilan bagi setiap korban tindak pidana kekerasan. (*/Andrian)











