Tawuran Dini Hari Di Palembang Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur Hingga Banten

Tawuran Dini Hari Di Palembang Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur Hingga Banten

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Insiden tawuran antarkelompok pemuda di Kota Palembang menimbulkan korban jiwa yang menyayat hati.

Sebuah bentrokan yang terjadi pada dini hari mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka tusuk fatal, namun aparatur kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah melarikan diri hingga Provinsi Banten.

Peristiwa berlangsung pada hari Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 pukul 02.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III.

Korban berinisial RAG, berusia 20 tahun, dilarikan segera ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di instalasi gawat darurat akibat luka tusuk pada bagian bawah dada sebelah kiri.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bersama Tim Operasional (Opsnal) Polsek Ilir Timur II melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka berinisial MM, berusia 19 tahun, yang diduga sebagai pelaku penusukan.

Tersangka berhasil diringkus di wilayah Cilegon setelah melarikan diri keluar Kota Palembang.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di depan sebuah musala di kawasan 1 Ilir, kemudian bergerak menuju Lorong Karya Jaya, Jalan Perintis Kemerdekaan, menggunakan sepeda motor.

Di lokasi tersebut mereka bertemu dengan kelompok lain berjumlah sekitar 20 orang, hingga akhirnya terjadi bentrokan.

Situasi sempat mereda ketika kendaraan patroli polisi melintas di sekitar lokasi, namun setelah patroli meninggalkan area, bentrokan kembali terjadi dan berkembang menjadi aksi kekerasan.

Dalam insiden tersebut, tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis tombak bermata tiga dengan gagang terbuat dari batang bambu.

Korban sempat berlari menuju lorong permukiman sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dari Kota Palembang.

Penyidik yang menerima laporan melalui nomor LP/78/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang segera mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri pergerakan tersangka.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka berada di wilayah Cilegon, Provinsi Banten.

Tim gabungan Opsnal Polsek Ilir Timur II dan Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran lintas provinsi, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Palembang untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata tajam jenis tombak bermata tiga bergagang bambu, satu kaos berwarna hitam, dan satu jaket berwarna hijau milik tersangka.

Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musa Jedi Permana, menegaskan keberhasilan penangkapan sebagai hasil kerja cepat tim penyidik.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat tersangka berhasil kami identifikasi dan ditangkap meskipun sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang menimbulkan korban jiwa. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut serta melengkapi seluruh berkas perkara sebelum segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Seperti yang telah terbukti dalam kasus ini, upaya pelaku untuk melarikan diri bahkan hingga luar provinsi tidak akan menghalangi aparatur kepolisian dalam memberikan keadilan bagi setiap korban tindak pidana kekerasan. (*/Andrian)