Pada pertemuan tersebut, terdapat tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan toleransi sementara, yakni PT Bumi Merapi Energi, PT TMP, dan PT MME.
Seluruh perusahaan tersebut terikat pada persyaratan yang sama, yaitu wajib merealisasikan pembangunan akses khusus sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi.
Bentuk aksi nyata yang dimaksud meliputi pembangunan jalan khusus maupun konstruksi jembatan layang (flyover) yang terhubung langsung ke lokasi pengumpulan atau pengiriman barang.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak menghambat iklim investasi, namun penegakan aturan harus tetap menjadi prioritas utama demi kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.
“Masa toleransi disesuaikan dengan kebutuhan waktu pembangunan, misalnya tiga bulan atau hingga satu tahun ke depan, namun tetap dengan evaluasi bulanan. Jika serius mengerjakan, izin kami perpanjang. Jika hanya beralasan tanpa tindakan nyata, maka akses akan kami tutup total,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi, Iwan Kurniawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi seluruh arahan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Perusahaannya kini tengah mempersiapkan pembangunan jalur khusus yang terhubung langsung menuju Stasiun Sukacinta, sehingga ke depannya sama sekali tidak lagi menggunakan jalur jalan negara maupun jalan provinsi.
“Kami berkomitmen penuh mengikuti arahan Gubernur Sumatera Selatan untuk beralih menggunakan jalur khusus. Saat ini kami sedang mempersiapkan pembangunan jalur langsung menuju Stasiun Sukacinta. Dispensasi yang kami terima hanya akan digunakan selama masa konstruksi berlangsung, mengingat pembangunan infrastruktur ini memerlukan waktu cukup panjang, bisa mencapai enam bulan hingga satu tahun,” ungkap Iwan.

Pihaknya juga berharap mendapatkan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat dan pers, agar proses pembangunan berjalan lancar, aman, dan dapat segera direalisasikan demi kenyamanan bersama.
Langkah tegas ini menegaskan kembali bahwa penataan angkutan batubara di Sumatera Selatan bukan hanya sekadar aturan, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga infrastruktur daerah dan melindungi hak masyarakat atas jalan yang aman, nyaman, dan berfungsi sebagaimana mestinya. (*/Andrian)










