Prinsip independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi menjadi landasan utama pembentukan mediator yang kredibel dan dapat dipercaya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mengapresiasi inisiatif tersebut.
Ia menekankan bahwa masih banyak masyarakat memandang pengadilan hanya sebagai ajang mencari kemenangan semata, bukan sebagai sarana mencapai keadilan yang sesungguhnya.
Pola pikir ini turut berkontribusi pada peningkatan jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya.
“Mediasi adalah kunci mengurangi beban lembaga peradilan. Kami mencontohkan keberhasilan sistem di New South Wales, Australia, di mana sekitar 80 persen sengketa diselesaikan melalui mediasi tanpa harus masuk ruang sidang. Hal ini membuktikan bahwa budaya damai dapat dibangun jika didukung oleh edukasi dan tenaga mediator yang memadai,” jelas Sunarto.

Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat melaksanakan tiga fokus utama, yaitu menyusun kurikulum pelatihan yang relevan dengan tantangan hukum di era digital, mengembangkan sistem sertifikasi yang diakui sepenuhnya oleh Mahkamah Agung, serta menyelenggarakan pelatihan secara berjenjang di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan budaya mediasi semakin mengakar dan menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perselisihan.
Langkah ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian masalah, tetapi juga membangun fondasi masyarakat yang lebih harmonis, mengedepankan dialog dan kesepakatan demi keberlangsungan hubungan yang lebih baik ke depannya.
Sumber: Rilis Resmi SMSI Pusat, 17 Juni 2026









