Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Tersandung kasus dana belanja langsung dan dana belanja modal, tiga mantan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) Kabupaten OKI ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk dua puluh hari kedepan.
Berdasarkan pernyataan, Kasi Intel Agung Setiawan, SH., MH dan Kasi Pidsus Parid Purnomo, SH., MH Kejari OKI, mengatakan setelah melalui proses dan juga audit BPKP terkait kerugian negara maka kita menetapkan tiga tersangka inisial H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK tahun 2022, M selaku bendahara periode Januari s/d Juni 2022 dan AS bendahara Juni s/d Desember 2022.
Dan inisial IT selaku Kabid Keolahragaan Dispora dan PPTK tahun 2022, saat masih mangkir dari pemanggilan dan jum’at, (28/2/2025) akan kami panggil kembali.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan audit perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara sebesar Rp 1.103.251.916,- (Satu Milyar Seratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah).














