Setelah menerima laporan, Polres OKI dan Polsek Lempuing berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku pada pukul 16.00 WIB, hari yang sama. Namun, para pelaku telah melarikan diri.
Berkat pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku dan Kepala Desa Tebing Suluh, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri. MD pada 24 Juni pukul 22.30 WIB, RW pada 28 Juni pukul 16.00 WIB, dan DS pada 30 Juni pukul 11.00 WIB.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menempuh jalur damai dan tidak mudah terpancing emosi. Serahkan penyelesaian kepada pihak berwenang,” imbau Kapolres. (*/Red)









