“TR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah karena merasa kesal lantaran sering ditagih utang oleh korban,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH., SIK., MH, dalam keterangan resminya.
Tindakan Tegas Kepolisian: Proses Hukum Berjalan
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH., SIK., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polres OKI berkomitmen untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi respons cepat dari jajaran Polsek Air Sugihan yang berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik-baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pesan Moral: Hindari Kekerasan, Utamakan Musyawarah
Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Jangan biarkan emosi sesaat merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan. (*/Red)








