Tragedi di Kebun Sawit OKI: Karyawan Tewas Ditusuk Rekan Kerja Gara-Gara Utang Rokok

Tragedi di Kebun Sawit OKI: Karyawan Tewas Ditusuk Rekan Kerja Gara-Gara Utang Rokok

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Kasus pembunuhan menggemparkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Seorang karyawan PT SAML, LV (26), ditemukan tewas mengenaskan di areal perkebunan sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 08.15 WIB.

Diduga kuat, korban meregang nyawa akibat tikaman yang dilakukan oleh rekannya sendiri, TR (35), yang juga bekerja di perusahaan yang sama.

Kronologi Berdarah: Dari Tagihan Utang Rokok Berujung Maut

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Minggu (16/11/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban meminjam sepeda motor dengan tujuan menemui terduga pelaku untuk menagih utang rokok.

Keduanya kemudian pergi ke lokasi perkebunan dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, bersama jajaran, menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan LV (26), karyawan PT SAML, dalam konferensi pers. Pelaku, TR (35), yang juga karyawan PT SAML, telah diamankan terkait kasus penusukan di areal kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, OKI./radarkeadilan.com

“Setibanya di lokasi kejadian, pelaku secara tiba-tiba menusuk korban yang saat itu masih berada di atas motor,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Korban sempat berupaya melarikan diri, namun pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh ke dalam genangan air. Tanpa ampun, pelaku kembali menusuk korban berkali-kali hingga nyawanya melayang.

Penangkapan Cepat: Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pada pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Air Sugihan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, menandatangani berkas terkait kasus pembunuhan LV (26), karyawan PT SAML, saat konferensi pers. Tampak pelaku, TR (35), yang juga karyawan PT SAML, serta barang bukti dihadirkan./radarkeadilan.com

“TR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah karena merasa kesal lantaran sering ditagih utang oleh korban,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH., SIK., MH, dalam keterangan resminya.

Tindakan Tegas Kepolisian: Proses Hukum Berjalan

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH., SIK., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, bersama jajaran saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan LV (26), karyawan PT SAML, di Mapolres OKI. Pelaku, TR (35), yang juga karyawan PT SAML, berhasil diamankan./radarkeadilan.com
“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polres OKI berkomitmen untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi respons cepat dari jajaran Polsek Air Sugihan yang berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik-baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pesan Moral: Hindari Kekerasan, Utamakan Musyawarah

Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Jangan biarkan emosi sesaat merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan(*/Red)

Bagikan