“Keamanan milik kita semua. Mari kita ciptakan lingkungan yang damai, saling peduli, dan menyelesaikan persoalan dengan bijak,” ujar Bupati Muchendi.
Kronologi Penembakan dan Penangkapan Pelaku
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH ., SIK., MH menjelaskan bahwa penembakan dipicu oleh penolakan korban saat pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp100.000, yang membuat pelaku merasa dipermalukan.
“Pelaku merasa sakit hati dan membawa senjata api rakitan jenis revolver. Ketika bertemu korban secara kebetulan, pelaku langsung melakukan penembakan dari jarak dekat,” jelas AKBP Eko.
Korban tewas di tempat akibat luka tembak di dada. Pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil Fortuner, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang digunakan.
“Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ia mengaku penembakan dilakukan spontan karena dendam lama,” tambah Kapolres.
AKBP Eko juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, dan mengutamakan penyelesaian secara damai.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di Ogan Komering Ilir. (*/Red)







