PALI, Radar Keadilan – Sebagai langkah strategis mempercepat pembangunan daerah yang selaras dengan visi besar Indonesia Emas 2045, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) resmi meluncurkan transformasi pengelolaan Rumah Data Kependudukan (Rumah Dataku/RDK) dari sistem konvensional menuju sistem digital.
Kegiatan peluncuran dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Acara ini dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PALI H. Andre Fajar Wijaya, M.Si., mewakili Bupati PALI, perwakilan Kementerian Dukungan Pembangunan Keluarga dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta diikuti oleh 180 peserta yang terdiri dari lurah, kepala desa, kader Rumah Data Kependudukan, dan Petugas/Penyuluh Keluarga Berencana di seluruh wilayah Kabupaten PALI.
Dalam sambutannya, Asisten I H. Andre Fajar Wijaya menegaskan bahwa data kependudukan merupakan fondasi utama bagi setiap tahapan pembangunan daerah.
“Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi program pembangunan-mulai dari pengendalian penduduk, penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan-semua membutuhkan data yang akurat, mutakhir, serta mudah diakses secara cepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPPKBPPPA Kabupaten PALI, para pengelola data, kader lapangan, serta dukungan penuh dari Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sumatera Selatan atas kerja keras mewujudkan inovasi ini.
“Transformasi ini diharapkan menjadi tonggak nyata dalam mewujudkan tata kelola data yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung kemajuan Kabupaten PALI,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPPKBPPPA Kabupaten PALI Mariono, S.E., menjelaskan bahwa Rumah Data Kependudukan berperan sebagai pusat pengelolaan informasi kependudukan di tingkat desa dan kelurahan.
Mengingat dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang pesat, sistem pengelolaan secara konvensional dinilai sudah tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan data yang cepat dan tepat.
“Pengelolaan data secara manual membutuhkan waktu lama untuk pembaruan dan berisiko menimbulkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, peralihan ke sistem digital adalah langkah yang mendesak dan sangat strategis,” tegas Mariono.
Melalui sistem digital ini, diharapkan data kependudukan dapat diperbarui secara berkala, diakses dengan lebih mudah oleh seluruh pemangku kepentingan, serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan penerapannya tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga membutuhkan sinergi dan komitmen dari seluruh pihak.
“Kami mengajak seluruh pengelola Rumah Data, perangkat desa, dan kader untuk terus meningkatkan kemampuan teknis, menjaga kualitas keakuratan data, serta memastikan sistem ini berjalan secara berkelanjutan demi manfaat jangka panjang bagi seluruh warga Kabupaten PALI,” ajak Mariono.
Transformasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, berbasis data, dan siap menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045. (*/Nandar)












