Menurutnya, meskipun Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) belum sepenuhnya berada dalam kategori sehat, pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti mewajibkan penggunaan masker bagi siswa dan tenaga pendidik.
“Asap sudah menipis, selayaknya belajar tatap muka diterapkan. Apabila ISPU belum sepenuhnya sehat, terapkan saja tatap muka dengan pembatasan dan pemakaian masker. PJJ memang tidak terkendala dari sisi proses belajar, namun orang tua ikut repot harus mendampingi anak, apalagi anak kami belum lancar menggunakan perangkat pintar,” ungkapnya.
Menanggapi harapan masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun, S.H., menjelaskan bahwa kebijakan pengembalian pembelajaran tatap muka akan dilakukan apabila kualitas udara telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Saat ini, kebijakan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kami akan mencabut PJJ apabila ISPU sudah memenuhi standar sehat. Edaran tersebut mengatur kategori ISPU: nilai 1–50 boleh tatap muka penuh; 51–100 boleh tatap muka dengan pembatasan aktivitas fisik luar ruangan; 101–200 boleh tatap muka terbatas sekaligus PJJ untuk kelompok rentan; dan di atas 200 wajib PJJ. Kami harus berpegang pada aturan yang berlaku dan tidak dapat mengambil keputusan sepihak apabila kualitas udara belum memenuhi syarat,” tegas Harun.
Kebijakan ini diambil demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah. Pemerintah Kabupaten PALI akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengumumkan keputusan selanjutnya segera setelah kondisi memungkinkan. (*/SMSI PALI)









