Uji Materi UU P2SK Diajukan ke MK: Kekebalan Hukum Absolut Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Uji Materi UU P2SK Diajukan ke MK: Kekebalan Hukum Absolut Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Berita, HUKUM, Jakarta, PARLEMEN2522 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Jakarta, Radar Keadilan – Seorang advokat mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan yang dimaksud memberikan perlindungan hukum luas yang dinilai berpotensi berubah menjadi kekebalan hukum absolut, sehingga dianggap melanggar jaminan kepastian hukum yang adil dalam Undang-Undang Dasar 1945.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Permohonan dengan nomor perkara 253/PUU-XXIV/2026 ini meninjau frasa dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK yang menyatakan perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta dari gugatan perdata.

Bagi pemohon, norma tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena dapat menutup akses penegakan hukum secara menyeluruh tanpa batasan yang jelas.

Pemohon menegaskan bahwa langkah ini sama sekali tidak bertujuan menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan maupun mendukung pembiayaan pembangunan nasional melalui instrumen seperti Patriot Bond atau Merah Putih Bond.

Sebaliknya, pengajuan uji materi dimaksudkan agar setiap kebijakan strategis negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

Negara memang memiliki kewenangan memberikan perlindungan hukum guna menjamin stabilitas serta kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem keuangan nasional.

Namun, perlindungan tersebut tidak boleh diubah menjadi kekebalan hukum mutlak yang meniadakan mekanisme pertanggungjawaban.

Dalam kerangka negara hukum, perlindungan harus tetap disertai ruang pemeriksaan apabila ditemukan dugaan perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Ketentuan tersebut juga dinilai mengurangi makna kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Hak tersebut tidak hanya berlaku bagi investor, tetapi juga menjamin akses masyarakat terhadap proses hukum.