“Advokat tidak lagi sekadar menunggu, melainkan dapat mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidik. Keberatan tersebut wajib dicatat dan dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan, sehingga menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Hakim saat memutus perkara di persidangan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (02/05/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, posisi Advokat sebagai Panca Wangsa memastikan bahwa keadilan tidak hanya terwujud secara prosedural, tetapi juga mencapai keadilan materiil yang sesungguhnya.
Dengan kedudukan yang setara, kelembagaan advokat pun harus diperkuat melalui berbagai upaya strategis.
Menurutnya, komitmen PERADI PROFESIONAL ke depan adalah mendorong perbaikan kualitas melalui revisi Undang-Undang Advokat serta standardisasi pendidikan profesi yang terintegrasi dengan standar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain itu, diperlukan keberadaan lembaga pengawas independen yang menjamin pelaksanaan etika profesi secara ketat.
“Kesetaraan status menuntut peningkatan kualitas dan akuntabilitas. PERADI PROFESIONAL siap menjadi motor penggerak dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berintegritas, profesional, dan menjamin hak asasi manusia secara utuh,” pungkas Dr. Misyal B Achmad. (*/SMSI)







