Sri juga mengingatkan bahwa tingkat keparahan luka yang dialami korban tidak dapat dijadikan satu‑satunya ukuran dalam menilai ada atau tidaknya tindak pidana serta jenis perbuatannya.
Seluruh rangkaian perbuatan serta pemenuhan unsur‑unsur pidana harus diperiksa secara utuh dan menyeluruh.
“Setiap perbuatan harus dinilai berdasarkan fakta yang terungkap serta unsur‑unsur hukum yang mengaturnya,” tambahnya.
Terkait langkah kuasa hukum korban Afdhal Azmi Jambak SH yang melaporkan Penuntut Umum Sigit Subiantoro SH beserta majelis hakim perkara ini ke berbagai lembaga pengawasan, Sri menyatakan bahwa penyampaian laporan merupakan hak sah setiap pihak yang merasa menemukan adanya persoalan dalam jalannya penegakan hukum.
Namun demikian, setiap laporan tersebut wajib diperiksa, diteliti, dan dinilai secara objektif oleh lembaga yang berwenang sebelum diambil kesimpulan apa pun.
“Sangat wajar apabila pihak yang merasa terdapat persoalan dalam jalannya persidangan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas. Namun setiap laporan itu harus diperiksa secara objektif untuk mengetahui dan membuktikan apakah benar‑benar terdapat pelanggaran atau tidak,” kata Sri.
Diketahui Penuntut Umum Sigit dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara majelis hakim dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Hakim Pengawas pada Pengadilan Tinggi Palembang.
Sri berharap seluruh laporan yang telah disampaikan akan diproses secara tepat, teliti, dan sesuai dengan wewenang masing‑masing lembaga yang menerima laporan tersebut.
“Pengawasan semacam ini mutlak diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, independen, adil, dan benar‑benar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa ruang pemeriksaan persidangan harus memberikan tempat yang setara dan wajar bagi seluruh alat bukti untuk diperiksa, diteliti, dan dipertimbangkan.
“Jangan sampai ada alat bukti yang dikesampingkan tanpa alasan yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh fakta penting yang berkaitan dengan perkara wajib diuji dan didiskusikan di dalam persidangan,” tegas Sri.
Perkara ini saat ini masih berlangsung dalam proses persidangan. Pandangan yang disampaikan Sri Sulastri merupakan pendapat akademik yang disampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya terkait perkara ini.
Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan serta pidana apa yang akan dijatuhkan tetap sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim yang memeriksa perkara ini melalui putusan pengadilan yang sah dan berwenang. (*/Andrian)









