Amnesti Presiden Bebaskan Dua Narapidana Lapas Kayu Agung

Dua warga binaan Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Abin H dan Nh bin J, menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia memberikan amnesti. Keduanya telah menunjukkan perilaku teladan selama menjalani masa pidana.

HUKUM - KRIMINAL, OKI2160 Dilihat
Spread the love

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Sabtu 2 Agustus 2025 menjadi hari yang bersejarah bagi Abin H dan Nh bin J. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, kedua narapidana Lapas Kelas IIB Kayu Agung resmi mendapatkan kebebasan.

Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Syaikoni, mengungkapkan rasa syukurnya atas pembebasan ini.

“Pemberian amnesti ini merupakan wujud pengampunan negara atas dasar kemanusiaan dan keadilan. Abin H dan Nh bin J telah menunjukkan perilaku yang sangat baik, aktif dalam berbagai program pembinaan, dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” jelasnya. Sabtu (2/8/2025).

Syaikoni berharap keduanya dapat menjadi warga negara yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Semoga mereka dapat berkontribusi positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Pembebasan ini bukan hanya kebahagiaan bagi Abin H dan Nh bin J, tetapi juga menjadi inspirasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri selama menjalani masa hukuman.

Proses pembinaan yang intensif di Lapas Kayu Agung terbukti mampu mendorong perubahan perilaku positif. (*/Red)
Bagikan