Amnesti Presiden Bebaskan Dua Narapidana Lapas Kayu Agung

Dua warga binaan Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Abin H dan Nh bin J, menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia memberikan amnesti. Keduanya telah menunjukkan perilaku teladan selama menjalani masa pidana.

HUKUM - KRIMINAL, OKI2440 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Pembebasan ini bukan hanya kebahagiaan bagi Abin H dan Nh bin J, tetapi juga menjadi inspirasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri selama menjalani masa hukuman.

Proses pembinaan yang intensif di Lapas Kayu Agung terbukti mampu mendorong perubahan perilaku positif. (*/Red)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"