Analisis Henri Subiakto Penyalahgunaan Penyadapan dan Ironi Penegakan Hukum di Indonesia

Analisis Henri Subiakto Penyalahgunaan Penyadapan dan Ironi Penegakan Hukum di Indonesia

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Salah satu persoalan mendasar yang diangkat Henri adalah belum adanya Undang-Undang tentang Penyadapan di Indonesia.

Selama ini, tata cara penyadapan oleh lembaga penegak hukum hanya didasarkan pada peraturan internal masing-masing lembaga, yang dinilai sangat berisiko disalahgunakan.

banner"300x250"title"300x250"

Belum adanya payung hukum yang jelas membuat penanganan kasus penyadapan ilegal menggunakan ketentuan hukum pidana umum. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Henri menyoroti kesetaraan penerapan pasal tersebut, yang juga digunakan dalam kasus-kasus lain dengan bobot perbuatan yang jauh berbeda.

“Inilah ironi penegakan hukum ketika dipengaruhi kepentingan politik. Perbuatan yang membahayakan negara dan perbuatan yang sekadar analisis publik dinilai dengan ukuran yang sama,” tegasnya.

Henri menegaskan, kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Diperlukan kerangka hukum yang mengatur penyadapan secara tegas dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.

Penegakan hukum harus berdiri di atas kebenaran dan keadilan, tanpa dipengaruhi siapa pelakunya dan seberapa besar kekuatan yang membelanya. 

Sumber: SMSI Pusat

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Bagikan