PALI, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah tegas melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: 800/853/BKPSDM/2026 yang secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di berbagai platform media sosial selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan strategis ini diterapkan guna meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan publik, serta memastikan fokus aparatur negara dalam melayani masyarakat demi mendorong percepatan pembangunan daerah menuju visi “PALI Maju Indonesia Emas” yang diusung oleh Bupati Asgianto, ST, dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Imansyah, menegaskan bahwa regulasi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi tanpa terkecuali, mulai dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga petugas keamanan yang bertugas di lingkungan pemerintahan.
“Kebijakan yang telah ditetapkan melalui surat edaran resmi ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh aparatur, termasuk petugas pengamanan yang berjaga di setiap kantor pemerintahan,” tegas Imansyah dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dalam surat edaran yang dirilis pada Rabu (6/5/2026), terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian.
Seluruh pegawai dilarang keras melakukan aktivitas live di akun media sosial pribadi maupun membuat konten yang bersifat pribadi dan tidak relevan dengan tugas kedinasan.









