“Jangan diberi ruang organisasi preman. Kehadiran mereka di tengah aksi damai hanya memicu kericuhan dan membahayakan semua pihak. Aparat harus tegas dan berpihak pada hukum, bukan pada kekuatan massa,” tandasnya.
Pernyataan ini merupakan tegasan bahwa penggunaan kekuatan di luar institusi kepolisian untuk memengaruhi jalannya aksi damai tidak dapat dibenarkan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam insiden kekerasan harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Bagindo mendesak kepolisian meninjau kembali pola pengamanan demonstrasi, termasuk pengaturan jarak antarkelompok massa serta langkah pencegahan terhadap potensi provokasi.
Sikap netral dan profesional aparat mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Sumatera Selatan harus tetap menjadi wilayah yang aman bagi warga untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan beraspirasi dan keselamatan wartawan yang bertugas adalah dua hal yang tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Khusus terkait keselamatan jurnalis, Bagindo menegaskan bahwa pekerjaan pers dilindungi undang-undang. Tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar pelanggaran hak asasi manusia, melainkan juga upaya menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Kepolisian wajib mengusut tuntas setiap insiden kekerasan yang menimpa insan pers dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari proses hukum.
Penyelesaian pascakericuhan harus dilakukan secara terukur dan berkeadilan. Jika diperlukan, mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat dapat dilakukan dengan tujuan meredakan ketegangan, namun tidak boleh menutup proses hukum yang berjalan.
“Jangan sampai luka insiden ini justru melebar menjadi konflik yang lebih luas. Semua pihak berkewajiban menahan diri, sementara aparat wajib hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keadilan dan kebebasan berpendapat adalah dua pilar yang harus dijaga bersama,” pungkas Bagindo Togar.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap peristiwa, identifikasi peran masing-masing pihak, serta penanganan terhadap dua wartawan yang menjadi korban kericuhan masih dinantikan untuk kelengkapan pemberitaan yang berimbang. (*/Andrian)








