Palembang, Radar Keadilan – Kericuhan yang melanda aksi damai mahasiswa menyuarakan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan di depan Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026, memicu kecaman keras dari pengamat hukum dan politik masyarakat.
Insiden tersebut tidak hanya mengganggu penyampaian aspirasi publik, tetapi juga berdampak fisik terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pengamat hukum dan politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar, secara tegas menegaskan: aparat keamanan wajib menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan tidak boleh memberi ruang bagi kelompok yang bertindak dengan kekerasan maupun intimidasi.
Dua orang jurnalis, Rachmad Kurniawan dari Sriwijaya Post/Tribun Sumsel dan Mulyadi dari Pal TV, dilaporkan mengalami luka memar saat kericuhan terjadi di lokasi aksi. Kejadian ini menambah daftar keprihatinan atas marjinalisasi peran insan pers di tengah situasi ketegangan sosial.
Bagindo Togar menilai peristiwa tersebut harus menjadi titik tolak evaluasi menyeluruh bagi kepolisian, terutama dalam hal pengendalian massa, antisipasi potensi bentrokan, serta penjaminan hak warga negara untuk menyuarakan pendapat secara damai.
“Demonstrasi mahasiswa yang mengangkat persoalan kemanusiaan dan lingkungan seperti karhutla seharusnya mendapat pengamanan yang memadai, bukan justru dihadapkan pada gangguan dari kelompok lain. Mengapa ada pihak lain yang seolah diberi ruang saat mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi? Polisi harus mampu mengatur situasi agar tidak terjadi benturan antarkelompok,” tegas Bagindo, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia juga mempertanyakan relevansi kegiatan pembagian masker yang dilakukan sekelompok massa berkaus hitam di tengah jalannya demonstrasi. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi tuntutan mahasiswa.
Pembagian masker memang membantu masyarakat menghadapi dampak kabut asap, namun tidak dapat menggantikan penanganan akar masalah kebakaran hutan dan lahan yang sistematis dan menyeluruh.
“Masker adalah solusi sementara. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penindakan nyata dan berkelanjutan terhadap kebakaran hutan serta perlindungan bagi warga yang terdampak langsung. Jangan sampai kegiatan simbolis justru menutup perhatian dari masalah sesungguhnya,” ujarnya.
Secara tegas, Bagindo mengingatkan aparat keamanan agar tidak membiarkan kelompok mana pun bertindak seolah memiliki wewenang untuk membatasi ruang gerak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Premanisme dalam segala bentuknya tidak boleh diberi ruang di ruang publik.






