PALI, Radar Keadilan – Keberadaan unit batching plant milik PT. Adipati Raden Sinun yang beroperasi di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menuai protes keras dari masyarakat setempat.
Langkah perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pengecoran jalan Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur ini dinilai telah mengganggu aktivitas warga akibat dampak polusi dan keramaian lalu lintas.
Aktivitas operasional serta mobilisasi kendaraan pengangkut material tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga menyebarkan debu tebal serta sisa adukan beton yang mencemari lingkungan sekitar dan ruas jalan.
Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan penduduk maupun pengguna jalan yang melintas.
“Sangat terganggu dengan aktivitas batching plant dan mobilisasi angkutan hotmix yang keluar masuk lokasi. Debu dan suara bising sudah pasti timbul. Kami meminta pihak perusahaan memindahkan lokasi ini sebab berada tepat di tengah pemukiman warga dan pinggir jalan raya,” ujar Ujang, salah satu warga terdampak, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Ujang menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan aspirasi dan keluhan langsung kepada manajemen perusahaan.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan menindaklanjuti perizinan operasional alat tersebut.
“Kami harap pemerintah desa menegur perusahaan untuk memindahkan lokasi. Kami juga meminta instansi terkait memeriksa legalitas izin operasional batching plant ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Doni, warga lainnya, menyoroti aspek keselamatan berlalu lintas. Menurutnya, perusahaan wajib menempatkan petugas pengatur lalu lintas (traffic marshall) mengingat volume kendaraan di lokasi cukup padat.




