OKU Selatan, Radar Keadilan – Proses hukum terkait kasus dugaan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh awak media resmi bergulir.
Pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang pelapor yang merupakan jurnalis dari media lokal, pada Kamis (09/04/2026).
Kedua pelapor, yakni Sri Fitriyana (Ayik) dan Apriadi, dipanggil dan diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) mulai pukul 14.00 WIB.
Proses pengambilan keterangan berlangsung selama kurang lebih tiga jam guna menggali detail peristiwa secara komprehensif.
Dalam kesempatannya, Sri Fitriyana menjelaskan bahwa pihak penyidik mendalami seluruh alur kejadian, mulai dari tahap awal konfirmasi pemberitaan hingga momen insiden yang terjadi di ruangan Kepala Dinas.
“Pemeriksaan berjalan sangat detail, penyidik menanyakan kronologi kejadian secara utuh, mulai dari proses konfirmasi berita hingga insiden yang kami alami,” ujar Sri Fitriyana usai menjalani pemeriksaan.
Hal senada disampaikan oleh Apriadi yang diperiksa secara terpisah. Ia menyebutkan materi pertanyaan yang diajukan juga berfokus pada urutan kejadian dan fakta yang terjadi di lokasi peristiwa.
“Intinya penyidik meminta keterangan lengkap terkait kronologi peristiwa yang sebenarnya,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah dilaksanakannya pemeriksaan terhadap para pelapor sebagai langkah awal penyelidikan.
“Kami telah memeriksa pelapor. Selanjutnya, proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian guna melengkapi berkas perkara,” tegas perwakilan kepolisian.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami seluruh fakta dan bukti yang ada untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (*/SMSI OKU Selatan/Red)












