Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggandeng Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Fisika FMIPA Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk mempercepat penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2026–2030.
Langkah strategis ini menjadi landasan utama dalam memperkuat mitigasi serta mengarahkan kebijakan pembangunan daerah yang lebih aman dan berkelanjutan.
Upaya konkret tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi dan diskusi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Seriang Kuning, Bappeda OKI, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor guna menyamakan persepsi dan mematangkan substansi dokumen.
Dalam arahannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Drs. H. Alamsyah, M.Si., menekankan bahwa dokumen KRB bukan sekadar administrasi semata, melainkan pedoman vital yang harus diintegrasikan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan.
“Aspek krusial dari kajian ini adalah memastikan setiap kebijakan pembangunan telah mempertimbangkan aspek risiko sejak dini. Dokumen ini akan menjadi rujukan strategis bagi daerah dalam mengambil keputusan,” tegas Alamsyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
“Melalui forum ini, kami berharap lahir solusi yang aplikatif guna memperkuat ketangguhan daerah. Kolaborasi dan sinergi dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” tambahnya.
Penyusunan KRB ini menerapkan pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Hasil kajian mengidentifikasi setidaknya delapan jenis potensi bencana yang perlu diwaspadai di wilayah OKI, meliputi banjir, kebakaran hutan dan lahan, angin kencang, kekeringan, gempa bumi, likuifaksi, tsunami, serta cuaca ekstrem dan abrasi.
Narasumber dari Universitas Sriwijaya, Dr. Sutopo, S.Si., M.Si., menyampaikan bahwa KRB memberikan gambaran komprehensif mengenai ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah, sehingga penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih presisi dan tepat sasaran.
“Kajian ini menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan berbasis risiko. Data yang akurat akan mengubah pola penanganan dari yang bersifat reaktif menjadi lebih preventif dan terencana,” ujar Sutopo.
Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan agar Dokumen KRB Tahun 2026–2030 dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan pembangunan daerah ke depannya semakin optimal, berwawasan keselamatan, dan mampu melindungi segenap aset serta masyarakat dari potensi ancaman bencana. (*/HS)











