
Penyusunan KRB ini menerapkan pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Hasil kajian mengidentifikasi setidaknya delapan jenis potensi bencana yang perlu diwaspadai di wilayah OKI, meliputi banjir, kebakaran hutan dan lahan, angin kencang, kekeringan, gempa bumi, likuifaksi, tsunami, serta cuaca ekstrem dan abrasi.
Narasumber dari Universitas Sriwijaya, Dr. Sutopo, S.Si., M.Si., menyampaikan bahwa KRB memberikan gambaran komprehensif mengenai ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah, sehingga penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih presisi dan tepat sasaran.
“Kajian ini menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan berbasis risiko. Data yang akurat akan mengubah pola penanganan dari yang bersifat reaktif menjadi lebih preventif dan terencana,” ujar Sutopo.

Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan agar Dokumen KRB Tahun 2026–2030 dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan pembangunan daerah ke depannya semakin optimal, berwawasan keselamatan, dan mampu melindungi segenap aset serta masyarakat dari potensi ancaman bencana. (*/HS)











