Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah warga di Kelurahan Cintaraja, Cafe Seroja Kecamatan Cintaraja, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, rumah warga di Kelurahan Paku, rumah warga keturunan Tionghoa di sekitar pintu tol (hanya mengambil unit outdoor), kantor di sebelah GOR Perahu Kajang, serta rumah kosong di Kelurahan Paku.
Diketahui, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus curat pada tahun 2021.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap serta mengecek potensi keterlibatan pihak ketiga dalam rangkaian kejahatan tersebut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengkonfirmasi kejadian penangkapan pelaku tersebut dan menegaskan komitmen Polres OKI dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan barang berharga, terutama peralatan elektronik seperti AC.

“Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan barang milik. Kerjasama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten OKI,” pungkasnya. (*/Red)










