Berantas Kejahatan, Polres Muba Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan di Lawang Wetan

Kapolres Muba Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Hindari Terjebak dalam Tindak Pidana

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Jajaran Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil membongkar jaringan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan yang meresahkan warga di wilayah hukum Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dua pelaku berhasil diamankan, terdiri dari pelaku utama pencurian dan seorang penadah yang berperan aktif dalam menjual barang hasil kejahatan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P Sinaga, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, didampingi Kasi Humas IPTU S. Hutahean, mengungkapkan kronologi kejadian.

“Tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah pondok kebun karet milik Nuryanto (29), seorang wiraswastawan asal Prabumulih,” jelas IPTU S. Hutahean.

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Tersangka utama, Super Juntak alias Betung (26), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, melakukan aksinya dengan cara yang cukup nekat. Ia memanjat atap seng pondok korban menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone, masing-masing merek OPPO Reno F13 dan iPhone 12.

“Setelah berhasil membawa kabur barang curian, tersangka kemudian menghubungi pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22), warga Desa Lais, yang memiliki usaha salon. Super Juntak meminta bantuan Raisa untuk menggadaikan kedua handphone tersebut,” lanjut IPTU S. Hutahean.

Ironisnya, Raisa mengetahui bahwa handphone tersebut adalah hasil curian, namun tetap bersedia membantu menjualnya.

“Atas perbuatannya, Raisa ditetapkan sebagai tersangka penadahan dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Selasa, 16 September 2025. Super Juntak diserahkan oleh pihak keluarga korban dalam kondisi mengalami luka-luka. Sementara Raisa ditangkap oleh Tim Reskrim di kediamannya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, sekitar pukul 17.00 WIB.

Barang Bukti dan Imbauan Kapolres

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta tangga kayu yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres Muba, AKBP God P Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Muba. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini. Polres Muba berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP God P Sinaga.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan barang hasil curian.

“Membeli atau menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas dapat menjerat seseorang dengan pasal pidana. Jangan tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal, karena bisa berujung di penjara,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Muba dalam memberantas segala bentuk kejahatan.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan wilayah Musi Banyuasin akan semakin aman dan kondusif. (*/Desi)
banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan