Dua pelaku berhasil diamankan, terdiri dari pelaku utama pencurian dan seorang penadah yang berperan aktif dalam menjual barang hasil kejahatan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P Sinaga, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, didampingi Kasi Humas IPTU S. Hutahean, mengungkapkan kronologi kejadian.
“Tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah pondok kebun karet milik Nuryanto (29), seorang wiraswastawan asal Prabumulih,” jelas IPTU S. Hutahean.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Tersangka utama, Super Juntak alias Betung (26), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, melakukan aksinya dengan cara yang cukup nekat. Ia memanjat atap seng pondok korban menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone, masing-masing merek OPPO Reno F13 dan iPhone 12.
Ironisnya, Raisa mengetahui bahwa handphone tersebut adalah hasil curian, namun tetap bersedia membantu menjualnya.
“Atas perbuatannya, Raisa ditetapkan sebagai tersangka penadahan dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Selasa, 16 September 2025. Super Juntak diserahkan oleh pihak keluarga korban dalam kondisi mengalami luka-luka. Sementara Raisa ditangkap oleh Tim Reskrim di kediamannya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang Bukti dan Imbauan Kapolres
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta tangga kayu yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini. Polres Muba berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP God P Sinaga.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan barang hasil curian.
“Membeli atau menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas dapat menjerat seseorang dengan pasal pidana. Jangan tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal, karena bisa berujung di penjara,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Muba dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.